Lihat, Bupati Banyumas Turun ke Jalan Razia Masker
- calendar_month Kam, 16 Apr 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan diterapkan.
“Jadi tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan,” jelas Bupati
Sanksi bagi pelanggar berupa denda sesuai Perda yang baru ditandatangani, sebesar Rp 50 ribu. Cara Bupati Banyumas “paksa” warganya pakai masker, untuk melindungi diri dan orang lain cukup ampuh. Hal ini terlihat saat pantauan langsung yang dilakukan Bupati hampir semua warga mengenakan masker.
“Dari 100 orang masih ada 4 hingga 5 orang yang belum menggunakan masker, mudah-mudahkan besok sudah memakai semua,†tambah Husein.
Selain rombongan bupati, 24 tim yang dikoordinir oleh Satpol PP juga merazia pejalan kaki, tukang parkir, pengguna jalan baik kendaraan roda dua mamupun roda empat.
Penulis: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik