Buntut Penolakan Jenazah Covid-19, PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka

0
ILUSTRASI.NET

PUSKAPIK.COM, Purwokerto, – Penolakan jenazah Covid-19 di Banyumas beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka. Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin,” kata Whisnu Rabu 15 April 2020.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa 31 Maret 2020 lalu, terpaksa dipindah ke lokasi lain.

Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu 1 April 2020 pagi, karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Penulis : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini