Rabu, 15 Okt 2025
light_mode

Menolak Jenazah Covid-19, Melanggar Hukum Positif dan Agama

  • calendar_month Rab, 15 Apr 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pemalang, Abdul Hakim, menyatakan keprihatinannya atas sejumlah kasus penolakan jenazah Covid-19.

Hakim berpendapat, dalam konteks hukum, setiap warga negara mempunyai hak yang sama yang dijamin oleh negara termasuk saat meninggal dunia.

“Penolakan pemakaman jenazah Covid-19 itu termasuk pelanggaran hak asasi, dan itu pidana, juga melanggar hukum fikih,” katanya, Rabu 15 April 2020.

Hakim menyampaikan, beberapa pasal yang dapat menjerat oknum penolak pemakaman jenazah Covid-19 di antaranya Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, terjadi Penolakan penguburan jenazah pasien positif corona di Semarang dan Banyumas, yang sempat menghebohkan media social, karena mendapat kecaman dari masyarakat. Peristiwa itu dinilai mencederai rasa kemanusiaan bagi sebagian besar orang. Saat ini tiga oknum pelaku sudah diproses hukum.

“Ini langkah yang tepat bagi kepolisian sebagai tindakan hukum bagi ketiga pelaku, apalagi penolakan dengan alasan-alasan yang tidak logis” ungkapnya.

Selain melanggar hukum pidana, di dalam hukum agama khususnya Islam juga berlaku hal yang sama.

“Dalam konteks fiqih memakamkan sesama muslim hukumnya fardu kifayah, artinya jika tidak dilaksanakan semua muslim yang ada diwilayah tersebut berdosa,” ujar Hakim.

Hak sebagai muslim setelah meninggal dalam fiqih ada 4 yakni, memandikan jenazah, mengkafankan, menyolatkan, dan memakamkan.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisruh BPNT Pemalang, Agen Bantah ‘Sunat’ Dana KPM

    Kisruh BPNT Pemalang, Agen Bantah ‘Sunat’ Dana KPM

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah agen penyalur sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membantah telah ‘menyunat’ dana Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Pemalang. Penentuan fee atau profit agen dengan memotong dana KPM, justru ditentukan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) selaku suplier komoditas sembako. “Kami (agen) tidak pernah memotong dana BPNT. Jika ada […]

    Bagikan Ke Teman
  • 18 Pedagang Pasar Balamoa Tegal Positif Covid-19

    18 Pedagang Pasar Balamoa Tegal Positif Covid-19

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pangkah – Sebanyak 18 pedagang Pasar Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab massal yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal terhadap ratusan pedagang pasar tersebut pada Minggu, 15 November 2020 lalu. Sehubungan dengan itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Umi Azizah, melalui surat tertanggal 20 November 2020 meminta […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sampah Membeludak, Ini yang Dilakukan DLH Kota Pekalongan

    Sampah Membeludak, Ini yang Dilakukan DLH Kota Pekalongan

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Kota Pekalongan saat ini telah mencapai 20 meter. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan berupaya tidak seluruh sampah dibuang ke TPA, tapi diolah kembali. Kepala DLH Kota Pekalongan, Purwanti mengungkapkan, pihaknya menyiapkan dua buah insinerator ramah lingkungan atau teknologi pengolahan sampah dengan cara dibakar. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Klarifikasi Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Geruduk KPAI

    Klarifikasi Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Geruduk KPAI

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • 0Komentar

    JAKARTA (PUSKAPIK) – Aliansi pemuda dan mahasiswa yang terdiri dari gabungan organisasi, di antaranya PP Perisai, PP Wanita Perisai, LKMI PB HMI, Perempuan Candradimuka, DPP IPTI, PB SEMMI dan PP SEPMI, mendatangi kantor KPAI yg bertempat di Jalan Teuku umar, Jakarta Pusat. Aliansi pemuda dan mahasiswa tersebut melakukan proses klarifikasi dan bertabayun kepada KPAI akibat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Nugroho Budi Raharjo Dilantik Ketua KONI Pemalang 2022-2026

    Nugroho Budi Raharjo Dilantik Ketua KONI Pemalang 2022-2026

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Nugroho Budi Raharjo dilantik menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pemalang 2022-2026 setelah terpilih dalam Musorkablub pada Februari 2022 lalu. Nugroho Budi Raharjo dan jajaran pengurus KONI Kabupaten Pemalang 2022-2026 dilantik oleh Ketua KONI Jawa Tengah, Bona Ventura, di Pendopo Kantor Bupati Pemalang, Kamis 16 Juni 2022. “Pesan saya prinsip pertama […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tambah Wahana Permaian Anak, Taman Sutomo Batang Digelontor Rp2,1 M

    Tambah Wahana Permaian Anak, Taman Sutomo Batang Digelontor Rp2,1 M

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Taman bermain yang dibangun di sempadan Jalan Dr Sutomo Batang mulai ramai dikunjungi masyarakat meski belum selesai 100%. Proyek yang dilaksanakan pada 2019 itu tidak bisa diselesaikan tahun ini karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19. Bupati Batang Wihaji mengatakan, finishing proyek akan dilanjutkan pada 2021 untuk mempercantik dengan wahana permainan anak. “Karena […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less