Corona, 121 PSK Baturraden Dipulangkan
- calendar_month Sen, 13 Apr 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Banyumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, memulangkan 121 anak kos istilah pekerja seks komersial (PSK) dan pekerja malam yang ngekos di Gang Sadar, RT 07/RW 02 Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
Informasi yang dihimpun puskapik.com, Senin 13 April 2020, menyebut, para pekerja malam itu dipulangkan ke daerah asalnya dengan menggunakan lima bus yang disediakan Pemkab Banyumas.
Pemberangkatannya dilepas oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, di Terminal Wisata Baturraden, Minggu siang 12 April 2020.
Sebelum mereka dipulangkan ke daerah asalnya, seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur, anak-anak kos itu terlebih dahulu menjalani screening (pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, menjelaskan, jumlah anak kos yang dipulangkan kurang lebih 121 orang, karena ada tambahan yang tidak hanya menghuni di Gang Sadar juga ada yang di luar.
â€Tadi disisir oleh kepolisian dan Satpol PP, kemudian diambil, pakaiannya dibawa, disuruh pulang,†jelasnya.
Selanjutnya anak anak kos itu diantar pulang ke daerahnya masing-masing menggunakan lima bus ke sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Sadewo berharap dengan pemulangan tersebut, anak-anak kos itu benar-benar sadar dan tidak kembali ke Gang Sadar.
Wabup menambahkan jika Pemkab Banyumas sebelumnya sudah memberikan imbauan terkait dengan penutupan Gang Sadar sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan warga setempat menyadari imbauan tersebut.
- Penulis: puskapik