KPU Pemalang Belum Terima Keputusan Resmi Penundaan Pilkada

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang belum menerima keputusan resmi terkait rencana penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang disebabkan masih mewabahnya pandemi corona (Covid-19) di Indonesia

“Kami (KPU Pemalang) akan mengikuti petunjuk dan keputusan resmi dari KPU RI. Apa yang akan diputuskan ya akan kita laksanakan, termasuk jika nantinya Pilkada ditunda,” kata Ketua KPU Pemalang, Mustaqfirin, saat dikofirmasi Puskapik melalui ponselnya, Rabu sore, 01 April 2020.

Ia menegaskan hingga kini, KPU Pemalang belum menerima surat resmi dari KPU RI terkait penundaan Pilkada serentak 2020. “Pada prinsipnya, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI. Sebab sejauh ini rencana penundaan itu masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin 30 Maret 2020 lalu, KPU RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Angaran pilkada akan dialihkan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam rapat itu, KPU RI dan DPR RI menyetujui tiga opsi penundaan pilkada. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Sejauh ini belum ada kesepakatan dari tiga opsi tersebut. KPU butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk penundaan. Pasalnya, UU Pilkada dan UU Pemilu masih mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di akhir tahun ini.

Pilkada Serentak 2020 sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Penulis : Heru Kundhimiarso

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!