Corona, PN Pemalang Terapkan Sidang Online

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pengadilan Negeri Kelas 1 B Pemalang, hari ini Selasa, 31 Maret 2020, mulai menerapkan sidang teleconference (e-court), sebagaimana instruksi Mahkamah Agung (MA) mengenai pysical distancing terkait wabah virus corona.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Pemalang, Kadarwoko mengatakan, berita acara hukum pidana pada persidangan e-court secara keselurahan sama dengan dengan sistem tatap muka. Hanya saja, sistem e-court menempatkan posisi terdakwa dan penasehat hukum tetap berada dalam tahanan. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di lingkungan kantor kejaksaan sendiri.

“Secara keseluruhan tata cara persidangan hampir sama, hanya bedanya tidak ada tatap muka secara langsung, jadi menggunakan video semacam teleconference,” kata dia.

Kadarwoko mengakui ada sedikit kendala dalam penerapan e-court, khususnya mengenai jaringan dan kualitas suara yang sering terputus. Namun demikian, hal tersebut bisa dilalui dan disepakati baik kuasa hukum dan jaksa penuntut.

Terpisah, Harus Fadilah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang menuturkan, kendala pada jaringan internet yang kurang baik meskipun gambar yang diterimanya cukup bagus. “Hari ini mengawali sidang sistem elektronik baik perkara pidana umum ataupun pidana khusus,” kata dia.

Menurutnya, pada tahap dua penyerahan berkas barang bukti dan tahanan dilakukan pemeriksan terdakwa di rumah tahanan baik di Polres ataupun Rumah Tahanan (Rutan).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Perma nomor 1 tahun 2019 tetang administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Terobosan sistem baru ini dinilai dapat mempermudah permasalahan seperti wabah virus corona yang tidak diperbolehkan bertemu secara langsung sebagaimana protokoler pemerintah mengenai social distancing dan pysical distancing.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!