Di Banyumas, Gudang Gula Rafinasi Digerebek

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Banyumas – Gudang tempat oplosan gula rafinasi di Jalan Syekh Makdum Wali, Karanglewas, Banyumas, digerebek aparat Polresta Banyumas, Jumat sore 27 Maret 2020. Tujuh pelaku digelandang ke Mapolresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas sebelumnya melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah kami lakukan pengecekan di gudang tersebut, kita lihat ke dalam. Itu dulunya tempat bermain anak kemudian dijadikan tempat untuk mengolah gula rafinasi yang dicampur dengan molase. Penyampuran untuk merubah warna kecoklatan sehingga menyerupai gula konsumsi kemudian akan dijual kepada masyarakat”, kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, gula rafinasi itu tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat dan warnanya pun putih sehingga dicampur dengan molase dari sisa tetes tebu untuk merubah warna sedimikian rupa kemudian dibungkus kembali.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan tujuh orang pelaku dengan barang bukti 35 ton gula rafinasi, 1,5 ton gula campuran dan setelah diolah akan dijual kepada masyarakat.

“Ada 7 pelaku yg masih kita mintai keterangan, setelah diolah gula akan djual kemasyarakat dan informasinya ke arah Tegal, mungkin dengan harga berbeda”, ungkap Kapolresta.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 dan Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penulis : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!