DKPP Resmi Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting
- calendar_month Rab, 18 Mar 2020

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eva Novida Ginting Manik resmi diberhentikan dari jabatannya. FOTO/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eva Novida Ginting Manik resmi diberhentikan dari jabatannya. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menilai Evi terbukti melakukan intervensi dalam penetapan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.
Putusan DKPP tersebut terkait aduan Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra, Hendri Makaluasc. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” tulis dokumen putusan yang telah dikonfirmasi Plt Ketua DKPP Muhammad seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/3/2020).
Evi dkk dinilai melakukan intervensi dalam keputusan KPU Kalbar dalam Pemilu 2019. KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.
Selain Evi, DKPP juga memberi sanksi bagi lima Komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.
DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Anggota KPU Provinsi Kalbar Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.
Bawaslu diperintahkan mengawasi KPU dalam menjalankan putusan ini. DKPP juga menyebut jabatan Presiden RI dalam putusan itu.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII [Evi Novida Ginting Manik] paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” tulis putusan.
- Penulis: puskapik