Cegah Corona, Bupati Pemalang Minta Tempat Hiburan Tutup
- calendar_month Ming, 15 Mar 2020

FOTO/PUSKAPIK/ILUSTRASI

Satpol PP, imbuh Wahyu, akan melakukan langkah pengawasan atas tindak lanjut dari edaran tersebut. Langkah yang ditempuh yakni berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya kewenangan perijinan dalam hal ini, DPMPTSP. Selain itu juga yang menangani pariwisata dan hiburan yakni Dinas Pariwisata.
Di Pemalang, selain obyek-obyek wisata dan coffee shoop, juga ada banyak tempat hiburan malam seperti karaoke dan launge yang sebagian besar terpusat di kawasan Sirandu Mall dan juga di tempat lain. Sebagian besar menjalankan bisnisnya secara legal karena mengantongi izin. Namun beberapa diantaranya menjalankan bisnisnya secara ilegal, diantaranya di depan Terminal Induk Pemalang dan warung remang-remang di pinggir jalan pantura.
Penulis : Heru Kundhimiarso
- Penulis: puskapik