Pemkot Pekalongan Siapkan Langkah Tanggulangi Penyebaran Virus Corona

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemkot Pekalongan mengambil sejumlah langkah guna menanggulangi penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz mengeluarkan Surat edaran No 443.1/001 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekalongan.

Surat edaran diterbitkan setelah wali kota melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, anggota Forkompimda, Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Minggu (15/3/2020).

Wali kota menjelaskan, sejumlah langkah yang akan diambil adalah pemkot melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan pengendalian virus corona kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha.

“Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 sesuai protokol yang ditetapkan Kementrian kesehatan,” katanya.

“Kami juga akan menyediakan alat deteksi suhu tubuh, hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan air mengalir serta masker bagi yang sakit dan petugas pelayanan di perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat-tempat umum lainya untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian,” tandasnya.

Selain itu wali kota juga meminta semua kegiatan yang menghadirkan orang banyak di tempat-tempat umum seperti apel, upacara, lomba-lomba, gathering, seminar dan lain-lainya ditiadakan sementara.

“Kami juga akan menunda dan membatasi kunjungan kerja, perjalanan keluar daerah dan lain-lainya kecuali keperluan mendesak,” katanya lagi.

Lebih jauh Saelany meminta masyarakat menyaring seluruh informasi atau berita yang tersebar serta waspada dan tidak ikut menyebarkannya. “Kepada seluruh warga kami mengimbau agar menghindari kontak fisik, tempat-tempat umum, keramaian atau ruang publik jika tak ada keperluan mendesak,” katanya.

Terkait dunia pendidikan Saelany meliburkan seluruh sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP/sederajat selama dua minggu. “Sejak Senin 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!