Menkop Janjikan Relaksasi Pajak dan Restrukturisasi Utang UMKM Terdampak Corona

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah siap melakukan relaksasi (kelonggaran) soal pajak dan restrukturisasi utang macet di perbankan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akibat dampak pandemi virus corona jenis baru, Covid-19.

“Adapun yang sedang kami usulkan adalah bagaimana ada stimulus agar UMKM tetap bergairah, yaitu dengan mendorong supaya market (pemasaran) tetap tumbuh,” kata Menkop usai mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-46 Kospin Jasa di Pekalongan, Sabtu (14/3/2020) siang.

Teten mengatakan, implementasi terhadap usulan tersebut akan dibahas pada Senin (16/3/2020) karena hal ini sudah disampaikan Menko Perekonomian.

Penundaan kegiatan impor, kata menkop, sebenarnya ada banyak kebutuhan dalam negeri yang dikonsumsi atau barang setengah jadi, dan bahan baku untuk industri besar yang bisa disubtitusi oleh UMKM.

“Kita banyak impor seperti sayur, buah-buahan, bahkan jamur dari China. Lha ini, sebenarnya kan wilayah UMKM yang memiliki banyak buah, sayur banyak, dan sayur, cuma sebagian masih tersebar di daerah yang belum terhubung dengan pasar karena urusan logistik,” katanya.

Terkait masalah urusan logistik, Menkop menegaskan, akan segera diselesaikan oleh pemerintah. “Kemudian, masalah suplai barang bahan baku untuk industri kini masih dilakukan mitigasi. Namun yang jelas, pemerintah akan mengantisipasi dengan relaksasi pajak (pada UMKM) karena kita tidak tahu sampai kapan wabah virus corona selesai,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!