Duh! di Batang, 47 Anak Terjaring Razia Anak Punk

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Batang – Sebanyak 47 anak terjaring razia anak punk yang digelar Satpol PP Batang. Setelah diberi pembekalan, anak-anak punk itu, Kamis (12/3/2020) menandatangani surat perjanjian untuk tidak kembali ke jalanan.

Bertambahnya jumlah anak punk di Kabupaten Batang, memicu keresahan pendidik dan masyarakat.
Atas usulan dan kritik masyarakat, Bupati Batang, Wihaji, meminta Satuan Polisi Pamong Praja tingkatkan razia.

“Menindaklanjuti kritik guru tentang merebaknya anak punk di Batang, saya perintahkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Polres lakukan razia,” kata Wihaji.

Namun demikian, Wihaji meminta petugas lebih manusiawi dalam menjalankan razia. “Anak punk juga manusia, warga Indonesia juga, maka harus kita bina. Tapi kalau tiga kali ketangkap razia, kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Wihaji menyampaikan, tidak berpikiran negatif terhadap anak punk. Karena belum mengetahui sebab mereka menjadi seperti itu. “Maka kita akan didik dan meluruskan pikiran anak punk agar kembali menjadi normal. Karena selama ini menggangu ketertiban jalan raya,” ujarnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih, mengatakan, operasi yustisi anak punk sudah dilakukan lima kali dan menjaring 47 anak.

“Dari 47 anak punk terjaring operasi yustisi 17 anak asal Batang, lainnya dari berbagai daerah seperti Solo, Semarang dan daerah lain,” kata Sri Purwaningsih saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/3/2020).

Disampaikan pula, anak – anak yang terjaring razia sebagian dibawa ke dinas sosial propinsi . Ada yang membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjadi anak punk.

“Anak punk mendapatkan rehabilitasi dan dibekali keterampilan. Beberapa anak malah tidak mau pulang. Untuk membersihakan anak punk yang ada di Batang, kami siap bekoordinasi dengan Polres,” ujar Sri Purwaningsih.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!