BKIPM Ungkap Cara Murah Kirim Ikan Hias lewat Bandar Udara

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan cara murah mengirimkan ikan hias ke luar pulau melalui bandar udara. Cara ini bisa menekan tingginya harga ikan sebagai akibat mahalnya biaya pengiriman.

Cara itu diungkapkan Kepala BKIPM KKP Gatot Perdana dalam sebuah diskusi yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan di Aula Technopark Perikanan Kota Pekalongan, Rabu (11/3/2020). Hadir dalam diskusi tersebut Branch Manager BUMN PT Angkasa Pura Logistik, Priyo Jatmico, para pelaku usaha ikan hias dan jasa pengiriman serta tamu undangan lain.

“Diskusi tadi ditekankan agar menggabungkan komoditi ikan hias dalam satu Surat Muatan Udara (SMU) yang maksimal 400 kilogram. Dari pihak jasa kiriman juga memberikan solusi untuk menggabungkan pengiriman beberapa pengusaha agara dikirim melalui satu SMU,” kata Kepala BKIPM Semarang, Gatot Perdana.

Menurut Gatot, informasi ini belum banyak diketahui pelaku usaha budidaya ikan hias. Kegiatan ini diharapkan membuka komunikasi dan koordinasi agar dapat menyusun waktu bersama terkait pengiriman ikan hias agar tarif lebih murah.

“Kami juga segera terapkan di Kota Pekalongan yakni Jesika Mobile (Jendela Informasi Karantina Ikan Mobile) yang sebelumnya telah diluncurkan di Bogor. Layanan berbasis Android ini untuk mengetahui informasi dan sertifikat. Karantina ikan dan mutu bagi masyarakat ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk dapat memudahkan pengiriman ikan hias. Ini juga akan kita tindak lanjuti dengan membuat gerai layanan di Kota Pekalongan,” papar Gatot.

Sementara itu, Kepala DKP Kota Pekalongan Agus jati Waluyo menambahkan, pertemuan ini kaitannya dengan masalah yang dihadapi pembudidaya ikan hias yang akan mengirim antarpulau lewat bandar udara.

“Kami pertemukan dengan pihak terkait yakni dengan BKIPM, PT Angkasa Pura Logistik, dan jasa pengiriman. Prinsip aturan pengiriman lewat udara tentu harus kita patuhi, bersama-sama untuk pengiriman dengan komoditas yang sama dan satu SMU tentu akan lebih terjangkau, karena berat ikan 1 kilogram pun akan dihitung 10 kilogram,” ungkap Jati.

Menurut Jati, jika biaya pengiriman tinggi, maka harga jual ikan semakin tinggi, jika harga jualnya sama, maka pembudidaya juga keuntungannya tidak ada. Terkait dengan komitmen BKIPM untuk mendirikan gerai, Jati menyambut baik, salah satu ruang di Technopark Perikanan siap untuk gerai BKIPM.

“Technopark Perikanan Kota Pekalongan memiliki tenant binaan ikan hias, biarlah gerai BKIPM nantinya di Kota Pekalongan agar lebih efisien dan efektif dengan wilayah kerja Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan sekitarnya,” kata Jati.

Branch Manager BUMN PT Angkasa Pura Logistic, Priyo Jatmiko menyampaikan, pihaknya akan menampung keluhan para pengusaha ikan hias. “Pengusaha ikan hias mengeluhkan penerbitan SMU dengan jumlah tonase yang dikirimkan. Memang regulasi yang ada tidak melihat dari konteks berat yang ada artinya kalau ikan di bawah 1 kilogram tetap dituliskan 10 kilogram,” kata Priyo.

Priyo menyebut ada subtrack pelayanan/harga khusus untuk komoditi ikan hias atau ikan hidup karena membutuhkan pelayanan ekstra. “Kami sebagai mitra airline karena operasional terbang menggunakan pesawat udara, barang lain general cargo atau barang-barang khusus seperti ikan hias butuh pelayanan khusus sehingga dikenakan charge. Untuk sistem cukup jelas satu konteks SMU untuk komoditi yang sama. Jika ikan hias dan ikan hias digabung bisa tetapi jika dengan barang lain tidak bisa,” kata Priyo.(YON)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!