KPU Bantah Wacakan Calon Tunggal di Pilkada Pemalang
- calendar_month Rab, 11 Mar 2020

Ketua KPU Pemalang, Mustaqfirin. FOTO/PUSKAPIK/ERVIN AFRIWINANDA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah mewacanakan munculnya calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 23 September 2020 di Kabupaten Pemalang.
“Kami tidak pernah berstatemen dan mewacanakan itu (calon tunggal melawan kotak kosong). Jika pun sampai benar terjadi, tugas KPU sebagai penyelenggara, ya tetap harus melaksanakan Pilkada, karena calon tunggal pun sah secara konstitusional,†kata Mustaqfirin, Ketua KPU Pemalang, dalam keterangan pers kepada Puskapik, di kantornya, Rabu siang (11/3/2020).
Menurut Mustaqfirin, pencalonan adalah hak dan kewajiban partai politik. Tugas KPU sebagai penyelenggara, berkewajiban melayani masyarakat baik yang dipilih atau pun yang miliki hak pilih.
“Pencalonan itu ranahnya partai politik, bukan KPU. Tugas KPU saat ini adalah mempersiapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan partai politik agar pelaksanaan pilkada 23 September 2020 nanti berjalan sukses,†ujarnya.
Wacana muncul calon tunggal melawan tong kosong menyeruak pasca bergabungnya Gerindra ke koalisi PDIP-Golkar. Pasalnya, partai tersisa yakni, PKB, PPP, Nasdem dan partai-partai lain yang tidak memperoleh kursi DPRD Pemalang, hingga kini belum juga memutuskan siapa paslon yang akan diusung. Padahal, tanpa berkoalisi partai-partai ini dipastikan tidak bisa mengusung sendiri.
Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU berharap, tidak muncul pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong. Meskipun melawan kotak kosong adalah konstitusional. Dengan demikian, masyarakat punya pilihan meski memilih kotak kosong adalah pilihan.
- Penulis: puskapik