Di Pemalang, Pilkada Dibayangi Lawan Kotak Kosong
- calendar_month Sen, 9 Mar 2020

FOTO/ILUSTRASI/PUSKAPIK/CANDRA SUCIAWAN

Namun jika pada akhirnya sampai batas waktu pendaftaran calon pada 16 sampai 21 Juni 2020 hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka akan diperpanjang selama tiga hari. “Pendaftaran akan kita perpanjang lagi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,†imbuh Harun.
Bisa Gagal
Meskipun melawan kotak kosong, namun paslon tunggal yang nanti ditetapkan harus mendapatkan suara 50 persen lebih. Jika tidak sampai 50 persen, maka dinyatakan gagal dan kepala daerah akan ditunjuk (Pj) oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan roda organisasi pemerintahan di Pemalang.
Bergabungnya Gerindra ke koalisi PDIP-Golkar memunculkan wacana dan kekhawatiran munculnya calon tunggal pada Pilkada 23 September 2020 nanti. Partai tersisa yakni, PKB, PPP, Nasdem dan partai-partai lain yang tidak memperoleh kursi DPRD Pemalang belum juga memutuskan siapa paslon yang akan diusung. Padahal, tanpa berkoalisi partai-partai ini dipastikan tidak bisa mengusung sendiri.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Heru Kundhimiarso
- Penulis: puskapik