Siang Ini, Massa Senko Gempur Geruduk DPRD Kota Tegal

Advertisement

PUSKAPIK.COM,Tegal – Ratusan massa yang tergabung dalam Senko Gempur (Sentral Komando Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat) Kota Tegal, Senin siang ini (9/3/2020), menggeruduk Kantor DPRD Kota Tegal. Mereka berdemonstrasi memprotes penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Dari rilis Senko Gempur yang tersebar, penggusuran yang dilakukan PT KAI bekerjasama dengan Pemkot Tegal, dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Karena tidak ada kejelasan terkait pembongkaran yang dilakukan. Di mana pada saat kejadia, 3 maret 2020 lalu, baik pengacara yang ditunjuk oleh PT KAI ataupun petugas pelaksana tidak dapat menunjukkan surat tuga perintah pembongkaran.

Pada rilis itu disebut, tanggal 22 September 2014, PT KAI melakukan Rakor dengan DPRD Kota Tegal terkait dengan sengketa tanah yang ada di Jalan Kol Sudiharto. Pada 11 Oktober 2014, DPRD Kota Tegal merekomendasikan kepada Pemkot untuk melakukan pengukuran ulang tanah eigendhom verponding 1732 dan surat keterangan tanah (SKT).

Pemkot Tegal dinilai mengabaikan sengketa tanah antara PT KAI dan warga yang sudah terjadi sejak tahun 2014. Pemkot yang seharusnya berpihak kepada warga, justru terlihat berpihak pada PT KAI. Pembongkaran yang dilakukan dinilai tidak mempunyai dasar yang jelas karena tidak bisa menunjukkan surat putusan dari pengadilan.

Senko Gempur menilai, pembongkaran itu sebagai tindakan arogansi. Untuk itu massa meminta DPRD Kota Tegal sebagai wakil rakyat dan pelaksana amanah rakyat, agar bisa memberikan keadilan atas MoU/kerja sama yang sudah dilakukan. Massa meminta kepada DPRD kota Tegal untuk menanyakan kejelasan dasar hukum atas pembongkaran yang telah dilakukan dan siapakah yang telah memerintahkan untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Senko Gempur juga meminta DPRD untuk menggunakan hak interpelasi/ angket/ menyatakan pendapat) dan membentuk Pansus atas MoU yang dilakukan PT KAI dan Pemkot Tegal (WIJ).

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!