Masyarakat Adat Suku Dayak Wehea Desak Pengakuan dari Pemerintah Kutai Timur

Advertisement

SANGATTA (PUSKAPIK) – Sekitar 50-an orang dari Masyarakat Adat Suku Dayak Wehea didampingi Koalisi Kawali Indonesia Lestari dan TNC berkunjung ke rumah jabatan Bupati Kutai Timur di Bukit Pelangi Sangatta, Sabtu (7/3/2020). Selain bersilaturahmi, kunjungan itu juga mendorong Bupati Kutai Timur Ismunandar
dan DPRD untuk segera merealiasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea.

Rombongan Masyarakat Adat Suku Dayak terdiri dari kepala adat, kepala desa, BPD, tokoh pemuda dan masyarakat asal enam desa Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur. Antara lain Kepala Adat Desa Nehes Liah Bing Ladjie Taq, Kades Kristian Hasmadi dan BPD Aloysius Kelea Dea. Kades Bea Nehas Stefani Long bersama kepala adat Be Noq dan BPD L Jie Bong.

Kemudian Kepala Desa Diaq Lay, Yunta Herlambang bersama Kepala Adat Hat Dea Heling, dan BPD Jumri B. Lalu Kepala Desa Dea Beq Yohanis Luy bersama kepala adatnya Cornelius Cel Wat dan BPD Adirus. Kemudian Kepala Desa Long Wehea Kardiman bersama kepala adatnya Luy Gat serta BPD Agustinus. Ikut hadir dalam kunjungan tersebut, tokoh Lembaga Adat Wehea yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Kutai Timur, Siang Geah.

“Tujuan kami ke sini mendorong bupati dan DPRD untuk mempercepat pembahasan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea,” kata Kepala Adat Desa Nehes Liah Bing, Ladjie Taq dalam kunjungan tersebut.

Sekjen Dewan Adat Wehea, Ladjie Be Leang Song menambahkan, jika perda ini belum selesai dan disahkan menjadi produk hukum, maka pihaknya meminta Bupati membuat surat pengakuan untuk Suku Dayak Wehea.

Mendengar pernyataan itu, Bupati Ismunandar mempertanyakan apakah memang belum ada SK terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea? Serempak rombongan menjawab belum.
Bupati kemudian berjanji menerbitkan SK Bupati. Namun sebelumnya dia akan mengkonsultasikannya dengan Bagian Hukum Setkab.

“Saya upayakan SK Bupati tanggal 15 April akan keluar. Ini sambil menunggu Perda selesai, karena Perda kan panjang pembahasannya. SK ini kaitannya dengan pengakuan masyarakat adat,” kata Bupati Ismunandar disambut tepuk tangan seluruh yang hadir.(KN)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!