Pasar Podosugih Pekalongan Sabet Penghargaan Pasar Rakyat SNI

Advertisement

PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Masyarakat Kota Pekalongan patut berbangga. Pasalnya, Pasar Podosugih dinobatkan sebagai Pasar Standar Nasional (SNI) oleh Kementerian Perdagangan. Sertifikat Pasar Rakyat SNI 1852:2015 untuk Pasar Podosugih diserahkan langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman ikut mendampingi wali kota dalam penerimaan sertifikat tersebut.

Wali kota menyampaikan rasa bangga atas penghargaan bergengsi tingkat nasional yang diraih Kota Pekalongan. Sertifikat SNI Pasar Rakyat hanya diberikan kepada lima kabupaten/kota di seluruh Indonesia, masing-masing Kota Pekalongan, Kabupaten Siak, Kota Parepare, Kabupaten Situbondo, dan Kota Denpasar.

“Tentu kita semua patut bangga dan senang sekali karena dari ratusan pasar di seluruh Indonesia yang mengajukan status Pasar Rakyat SNI tersebut, hanya ada 5 pasar yang dinobatkan. Kemarin kami ajukan Pasar Podosugih dan alhamdulillah bisa masuk salah satunya. Ini membuktikan Pasar Rakyat Podosugih di Kota Pekalongan sudah diakui tingkat nasional,” kata Saelany usai melaksanakan kegiatan kerja bakti penanganan pasca banjir di RT 03/RW 01, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jumat (6/3/2020).

Menurut Saelany, masyarakat Kota Pekalongan patut berbangga karena penilaian status tersebut dilakukan oleh lembaga kompetensi tingkat nasional yang tidak bisa diintervensi dan dilakukan secara independen dan obyektif.

“Kami berharap setelah dinobatkannya Pasar Podosugih sebagai Pasar Rakyat SNI ini diharapkan seluruh masyarakat Kota Pekalongan, khususnya pedagang di pasar tersebut dapat tetap menjaga keberlangsungan pasar tersebut agar tetap nyaman, bersih dan aman, dan semakin baik lagi ke depannya,” kata Saelany.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman menambahkan, ditunjuknya Pasar Podosugih mewakili Kota Pekalongan sebagai Pasar Rakyat SNI karena dinilai fasilitas pasar yang memadai baik dari segi kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dan sebagainya.

“Untuk persyaratan menjadi pasar rakyat SNI ini ada sekitar 44 syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum dan khusus di antaranya aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dengan harapan pasar tersebut dapat melayani masyarakat dengan semakin baik dari aspek teknis, kelengkapan administrasinya, manajemen pengelolaanya. Terlebih Pasar Podosugih ini telah terdapat pemetaan zonasi yang tertata rapi dan tidak tercampur-campur,” kata Dodik, sapaan akrabnya.

Disampaikan Dodik, Pasar Podosugih, Kota Pekalongan bisa menjadi percontohan pasar rakyat SNI untuk pasar-pasar rakyat lain di Kota Pekalongan di tahun-tahun mendatang.

“Untuk RPJMD, kami menargetkan 1 pasar karena persyaratannya tidak mudah, ada sekitar 44 syarat yang harus dipenuhi, kami sedang kaji apakah pasar-pasar lainnya bisa diajukan kembali di tahun-tahun selanjutnya sehingga nantinya pasar tersebut bisa lebih nyaman, pengelolaan semakin baik, kesadaran pedagang menjaga kebersihan juga harus lebih baik,” kata Dodik.(YON)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!