Gratis! Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Advertisement

PEMALANG (PUSKAPIK)- Samsat Kabupaten Pemalang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Jawa tengah telah memberlakukan pembebasan saksi administrasi keterlambatan bayar pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 16 Juli 2020 mendatang.

Informasi penggratisan yang dikirim melalui pesan berantai di media sosial, itu dibenarkan oleh Polantas Polres Pemalang. Mulai 17 Januari hingga 16 Juli 2020 pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggratiskan biaya keterlambatan bayar pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Samsat berama kabupaten dan kota.

“Iya benar, program itu dari pemerintah propinsi dan berlaku di semua kantor Samsat se-Indonesia. Jadi silakan masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan agar mendatangi langsung kantor Samsat terdekat,” kata Kalantas Polres Pemalang AKP Harman Rumenegge Sitorus, kepada Puskapik, Rabu sore (4/3/2020).

Dari papan pengumuman yang tertempel di kantor samsat, ada persyaratan khusus yang harus dimiliki pemohon untuk melakukan balik nama kendaraan yaitu BPKB dan STNK (asli) Identitas diri pemilik yang baru untuk Bea Balik Nama, Kwitansi jual beli, surat bukti kendaraan jika mutasi, dan cek fisik kendaraan.

Sementara yang akan mengurus pajak bisa menunjukan STNK dan BPKB. Namun demikian, masyarkat yang ingin mengetahui persis dan prosedurnya, bisa mendatangi di Kantor Samsat di Jalan Pemuda, Pemalang.(DED)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!