61 Ormas Terancam Tak Dapat Bantuan

Advertisement

PEMALANG (PUSKAPIK)-Dari 182 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Badan Kesbangpol Pemalang, 61 di antaranya tercatat tidak aktif.

Ditemui di Kantor Kesbangpol di Jalan Mochtar, Kebondalem, Pemalang Rabu (04/03/2020), Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Ormas, Kustanto, menyebut status keaktifan ormas sangat penting sebagai data acuan pengajuan bantuan kegiatan ormas. “Kalau tak aktif tak bisa mengajukan bantuan kegiatan,” ujar Kustanto.

Kustanto menambahkan keaktifan ormas ditinjau dari laporan kegiatan yang diberikan kepada Kesbangpol setiap tahunnya.
“Salah satu syarat yang wajib dipenuhi ormas adalah laporan kegiatan. Itu ada di UU nomor 17 dan peraturan menteri,” ujarnya.

Untuk pendaftaran Ormas ke Kesbangpol saat ini prosesnya satu minggu setelah semua persyaratan dipenuhi.

Selain itu untuk Ormas yang sudah mengajukan bantuan kegiatan untuk tidak main-main dalam penggunaannya karena laporan pertanggungjawaban akan diperiksa langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kustanto juga mengimbau bagi organisasi atau komunitas yang ada di Pemalang untuk mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol agar terdata resmi oleh pemerintah. “Pintu terbuka lebar bagi semua ormas dan komunitas di Pemalang untuk segera mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Ketika Disinggung besaran dana yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya untuk Ormas, Kustanto enggan merinci dan mengatakan dana ormas agar ditanyakan langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemalang.(WW)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!