5,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Rugi Rp 5 Miliar
- calendar_month 0 menit yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Sebanyak 5.267.876 batang rokok ilegal dimusnahkan Pemerintah Kota Tegal bersama Bea Cukai Tegal, usai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Jalan Pancasila, Selasa 28 Oktober 2025.
Barang hasil penindakan itu bernilai sekitar Rp 7,72 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,07 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79.
“Ini komitmen kami untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” ujar Yudi.
Dikatakan Yudi, rokok ilegal itu nantinya akan dimusnahkan secara menyeluruh di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Cirebon, menggunakan metode ramah lingkungan melalui proses penggilingan dan pembakaran di tungku pabrik semen.
Secara simbolis, pemusnahan dilakukan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah bersama Forkopimda, perwakilan KPKNL Tegal, Kepala OPD dan Organisasi Kepemudaan.
Tazkiyyatul menyebut, sinergi antara Pemekot Tegal dan Bea Cukai merupakan langkah nyata menjaga iklim ekonomi yang sehat sekaligus menanamkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.
“Pemuda-pemudi Tegal bukan hanya harapan masa depan, tapi juga kekuatan hari ini. Mari terus bersatu dan membangun Indonesia, dimulai dari Kota Tegal tercinta,” ucap Tazkiyyatul. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia





























