Tunggu Regulasi Upah Minimum, Gubernur Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha
- calendar_month 15 menit yang lalu


SEMARANG, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan, regulasi mengenai upah minimum hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya masih membangun kekompakkan di antara unsur-unsur tersebut.
“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun baru kita bahas secara detail,” kata Luthfi.
Ia menjelaskan, dialog tersebut merupakan komunikasi dari berbagai arah, mulai dari buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, agar memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, tidak ada sumbatan-sumbatan informasi.
Setelah pertemuan itu ia akan melakukan dialog secara parsial dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi guna menjaring aspirasi terkait formula dan penetapan upah minimum.
“Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha),” jelasnya saat memberikan arahan.
Dikatakan Luthfi, investasi di Jateng hingga kini terus menggeliat. Realisasi investasi di Jawa Tengah sampai triwulan III 2025 sudah menyentuh Rp66 triliun.
Di mana 65 persennya merupakan penanaman modal asing (PMA), sisanya adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN).
- Penulis: Setiawan
- Editor: Nia





























