Lahan Bong Cina Beralih Fungsi, FKUB Dorong Penataan
- calendar_month 10 jam yang lalu


“Dalam perjalanan waktu, tanah itu tidak terurus dan sebagian dijadikan tempat tinggal atau bahkan kandang kambing. Padahal, secara historis itu adalah makam non-Muslim. Pemerintah perlu hadir untuk melokalisir dan menyelamatkan lahan tersebut,” tegasnya.
Menurut Supriyono, laporan terkait kesulitan pemakaman paling banyak datang dari komunitas penghayat kepercayaan di Kecamatan Kersana dan Larangan.
Pemerintah daerah, kata dia, berencana memfungsikan kembali makam Bong Cina sebagai TPU umum non-Muslim, mengingat status tanahnya merupakan milik negara.
Berikut daftar lahan Bong Cina yang kini menjadi perhatian FKUB:
1. Bong Cina Klampok – Wanasari
2. Bong Cina Sengon – Tanjung
3. Bong Cina Muara Kelapa Sengon – Tanjung
4. Bong Cina Losari Lor – Losari
5. Bong Cina Jatisawit – Bumiayu
FKUB menilai persoalan makam ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarwarga bila tidak segera ditangani. Karena itu, pihaknya terus mendorong pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan gesekan antara petani penggarap lahan dan komunitas non-Muslim.
“Pemerintah harus hadir untuk menertibkan dan menormalisasi secara perlahan. Semua pihak perlu menjaga suasana kondusif,” kata Supriyono.
Ia menambahkan, nilai-nilai toleransi harus terus dipupuk, terutama dalam hal menghormati tempat peristirahatan terakhir.
“Makam Bong Cina itu masih dihargai masyarakat, dan kami ingin memastikan penggunaannya kembali diperuntukkan bagi TPU non-Muslim,” jelasnya.
Supriyono menilai, penataan makam non-Muslim perlu didukung landasan hukum yang tegas agar pengelolaannya berkelanjutan.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia




























