Jumat, 24 Okt 2025
light_mode

Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Kriminal Selama September–Oktober, Termasuk Curanmor Viral dan Guru Ngaji Cabul

  • calendar_month 4 jam yang lalu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

5. Penggelapan dalam Jabatan

Kasus terakhir yang diungkap adalah penggelapan dalam jabatan oleh tersangka berinisial B, yang bekerja sebagai sales di salah satu CV di Pekalongan.

Tindakan tersebut dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, di mana tersangka membuat orderan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta tidak mengembalikan barang retur.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Imbauan Kapolres

Dalam kesempatan itu, AKBP Rachmad juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kasus curanmor sering terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci di motor, karena itu bisa memancing pelaku kejahatan,” pesannya. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: Suryono
  • Editor: Nia

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less