Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Kriminal Selama September–Oktober, Termasuk Curanmor Viral dan Guru Ngaji Cabul
- calendar_month 4 jam yang lalu


Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
2. Kasus Pencabulan Guru Ngaji
Selanjutnya, Kapolres mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji asal Kecamatan Bojong dengan inisial A. Kasus ini sempat viral dan memicu kemarahan warga, namun polisi berhasil mengamankan pelaku sebelum diamuk massa.
“Dari hasil penyidikan, korban berjumlah tujuh orang. Tersangka mengajar di sebuah TPQ dan melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” jelas AKBP Rachmad.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp. 5 miliar.
3. Pencurian dengan Pemberatan
Kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, yang terjadi pada 2 Oktober 2025 pukul 22.00 wib. Tersangka berinisial E masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil handphone.
Namun, aksinya diketahui pemilik rumah dan warga sempat mengejar pelaku yang kemudian melarikan diri, bahkan pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
4. Kasus Pengeroyokan di Kedungwuni
Kasus pengeroyokan terjadi pada 1 September 2025 pukul 00.30 wib di Kecamatan Kedungwuni. Tersangka berinisial R terlibat dalam aksi pengeroyokan akibat perselisihan antar warga.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia






























