Badan Pangan Nasional Sidak Beras di Pasar Pagi Tegal, Ini Hasilnya
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Badan Pangan Nasional bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Tegal melakukan pengawasan terhadap penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras di wilayah Kota Tegal, Jumat 24 Oktober 2025.
Kegiatan ini turut melibatkan Disperindag, Dinkop UKM dan Perdagangan, DKPPP serta Polres Tegal Kota. Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Pasar Pagi dan salah satu swalayan di Kota Bahari.
Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Bapanas, Sri Nuryanti memastikan harga beras medium, premium maupun beras subsidi pemerintah (SPHP) tetap sesuai dengan ketentuan.
“Yang kami temukan di sini, harga beras masih sesuai ketentuan, yakni beras premium Rp 14.900 per kilogram dan beras medium maksimal dijual Rp 13.500,” ujar Sri.
Selain harga, tim juga meneliti label dan izin edar beras yang beredar di pasaran. Hasilnya, seluruh produk beras yang diperiksa telah memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar resmi.
“Semua beras yang dijual di Kota Tegal ini berasal dari wilayah sekitar dan telah memiliki izin edar. Artinya, beras tersebut aman dikonsumsi, bebas dari residu pestisida maupun logam berat,” jelas Sri.
Menurut Sri, mutu beras premium juga terpantau sesuai standar. Derajat sosohnya lebih dari 90 persen dan beras kepala mencapai di atas 85 persen.
“Alhamdulillah, warga Kota Tegal bisa menikmati beras bermutu premium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah serta aman dikonsumsi,” tambah Sri.
Terkait adanya selisih harga beras premium sekitar Rp 100 dari HET, pihaknya menilai hal itu masih dalam batas wajar. Pedagang membeli dari pemasok dengan harga sekitar Rp 14.000 per kilogram, ditambah biaya bongkar muat sebesar Rp 40 per kilogram.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia





























