Prajurit Kodim Pemalang Diingatkan Tak Sembarangan Nyalakan ‘Tot Tot Wuk Wuk’
- calendar_month 14 jam yang lalu


“Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.” tuturnya.
“Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial jika sampai viral di media,” tegasnya.
Kapten Puji mengingatkan agar satuan segera menertibkan kendaraan yang masih menggunakan strobo atau sirine tanpa izin. Provost berwenang melakukan pelepasan perlengkapan tersebut. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia





























