BPR Artha Kramat Resmi Tutup, OJK : Seluruh Kewajiban Nasabah Telah Diselesaikan
- calendar_month 2 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat, yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dan berlangsung melalui mekanisme self liquidation atau permintaan pembubaran oleh pemegang saham sendiri.
Langkah tersebut diambil agar pemegang saham dapat lebih fokus mengembangkan BPR Bumi Sediaguna, yang masih berada dalam satu grup kepemilikan dengan BPR Artha Kramat.
Penyerahan surat keputusan pencabutan izin dilakukan pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Hadir dalam kesempatan itu Pemegang Saham Pengendali, Hadiyanto Prabowo serta jajaran direksi BPR Artha Kramat.
Menurut Hadiyanto, seluruh kewajiban kepada nasabah, khususnya dana pihak ketiga, telah diselesaikan sepenuhnya oleh pemegang saham sebelum izin usaha dicabut.
“Seluruh dana nasabah telah kami lunasi dan kami memastikan proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
OJK menegaskan, meskipun izin usaha telah dicabut, pemegang saham BPR Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas setiap kewajiban atau tuntutan yang mungkin muncul di kemudian hari terkait kegiatan usaha bank tersebut. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia