Fakta Baru Kasus Pembongkaran Rumah di Jalan Salak Tegal, Camat dan Satpol PP Klarifikasi Peran Mereka
- calendar_month 0 menit yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Polemik pembongkaran rumah di Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terus disorot.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin 20 Oktober 2025, Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati dan Plt Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, memberikan klarifikasi atas kehadiran mereka dan jajarannya di lokasi kejadian.
Teti Kirnawati menegaskan, pihak kecamatan tidak terlibat dalam proses pemagaran atau pembongkaran rumah milik Kushayatun (65). Teti menyebut, langkah-langkah yang dilakukan semata untuk mencari solusi dan menjaga kondusifitas wilayah.
“Sudah beberapa kali kami tawarkan kompensasi dan tempat tinggal alternatif, termasuk di rumah susun sewa dan rumah singgah Dinas Sosial. Namun semua tawaran ditolak,” ujar Teti.
Menurut Teti, tawaran terakhir yang disampaikan kuasa pemilik sertifikat mencapai Rp 50 juta, dengan batas waktu hingga 23 September 2025. Namun penghuni rumah, Kushayatun tetap menolak karena menginginkan tanah pengganti dengan luas dan lokasi yang strategis.
Karena mengetahui akan ada kegiatan pemagaran di lokasi, Teti mengaku atas inisiatifnya mengirim surat permohonan bantuan pengamanan kepada Satpol PP pada 30 September 2025.
“Surat itu saya buat semata untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami hanya ingin situasi tetap aman dan tertib,” kata Teti.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menjelaskan pihaknya menerima surat resmi dari Plt Camat Tegal Barat yang berisi permintaan bantuan pengamanan lokasi. Menindaklanjuti hal itu, Hartoto menugaskan sembilan personel di lapangan.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia