Dugaan Abuse of Power, DPRD Gali Fakta di Balik Pembongkaran Rumah Warga Tegal
- calendar_month 2 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Polemik pembongkaran rumah warga di Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kini memasuki babak baru.
Komisi I DPRD Kota Tegal turun tangan dan menggelar rapat kerja pada Senin 20 Oktober 2025 untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam peristiwa tersebut.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Tegal dan dihadiri berbagai pihak, di antaranya Inspektur Kota Tegal Budi Hartono, Plt Kepala Satpol PP Hartoto, Plt Camat Tegal Barat Teti Kirnawati, Lurah Kraton Sugiarti serta penghuni rumah Kushayatun (65) yang datang bersama kuasa hukumnya, Agus Slamet.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim menyatakan audiensi ini merupakan bentuk respon atas aduan resmi dari warga.
“Dari laporan yang kami terima, ada dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran rumah yang telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Kami ingin memastikan apakah tindakan di lapangan sudah sesuai prosedur,” ujar Muslim.
Menurut Muslim, dari hasil penelusuran awal, rumah di Jalan Salak Nomor 2 yang ditempati Kushayatun dan keluarganya dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah melalui kuasa hukum.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh, termasuk legalitas prosesnya dan siapa saja yang terlibat di lapangan,” tegas Muslim.
Kuasa hukum penghuni rumah, Agus Slamet menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari penerbitan sertifikat tanah hingga pelaksanaan pembongkaran.
Menurut Guslam, sapaan akrab Agus Slamet, sertifikat atas nama Agus Wahyudi yang muncul sejak tahun 2004 diduga kuat tidak melalui prosedur yang benar.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia