Satu Lagi Pejabat BUMD PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 Miliar
- calendar_month 5 jam yang lalu


Atas perbuatannya tersangka Adrian diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.” tegas Muib.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan penahanan terhadap Tersangka Adrian selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Adrian dititipkan di Rutan Kelas II B Pemalang. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia