Tiga Terlapor Kasus Pembongkaran Rumah Warga Tegal Terancam 12 Tahun Penjara
- calendar_month 3 jam yang lalu


Selain jalur hukum di kepolisian, pihak Kushayatun juga menempuh upaya politik dan administratif melalui DPRD Kota Tegal. Pada Senin 20 Oktober 2025, Guslam dan kliennya dijadwalkan hadir dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Tegal bersama Satpol PP, Inspektorat, Camat Tegal Barat dan Lurah Kraton.
“Surat undangan dari DPRD sudah kami terima, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah. Kami akan hadir untuk menjelaskan kronologi dan menyerahkan dokumen pendukung,” ungkap Guslam.
Guslam berharap, rapat bersama DPRD bisa membuka terang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pembongkaran rumah bersejarah yang telah dihuni keluarga Kushayatun secara turun-temurun sejak tahun 1887 itu.
“Ini bukan hanya soal rumah, tapi tentang keadilan masyarakat kecil yang dilanggar oleh kekuasaan,” pungkas Guslam. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia