Tiga Terlapor Kasus Pembongkaran Rumah Warga Tegal Terancam 12 Tahun Penjara
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Kasus pembongkaran rumah di Jalan Salak Nomor 2 RT 02/ RW 01, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat mulai memasuki babak baru.
Korban, Kushayatun (65) telah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Unit I Satreskrim Polres Tegal Kota, pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet atau akrab disapa Guslam mengatakan, pemeriksaan terhadap Kushayatun berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
“Klien kami sudah dimintai keterangan selama lima jam oleh penyidik. Setelah itu, penyidik akan memanggil para saksi dan berikutnya melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor,” ujar Guslam pada Minggu 19 Oktober 2025.
Menurut Guslam, dalam laporan yang kini ditangani kepolisian, ada tiga orang terlapor berinisial AJH, AW dan IM. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana perusakan bangunan secara sengaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Guslam menjelaskan, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tidak main-main.
“Pasal 200 ayat (1) KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, dapat dipidana penjara hingga 12 tahun apabila perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang,” tegas Guslam.
Pasal ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap properti, karena perbuatannya bisa menimbulkan dampak luas, seperti kerusakan lingkungan sekitar, kerugian ekonomi atau bahaya terhadap fasilitas umum.
“Kasus ini bukan sekadar soal sengketa kepemilikan, tapi sudah masuk pada tindak pidana perusakan. Kami harap penyidik bertindak tegas dan transparan,” kata Guslam.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia