DPRD Tegal Panggil Satpol PP dan ASN Terkait Pembongkaran Rumah Warga, Wali Kota Diminta Tegas
- calendar_month 2 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal akhirnya turun tangan menindaklanjuti kasus pembongkaran rumah warga di Jalan Salak Nomor 2 RT 02/ RW 01, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.
Kasus yang menimpa Kushayatun (65) itu memicu perhatian publik karena rumah yang dihuni secara turun-temurun sejak 1887 dibongkar dan dipagari tanpa dasar keputusan pengadilan.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyebut bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi dari Kushayatun dan kuasa hukumnya, Agus Slamet, pada Kamis 9 Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memasukkan agenda pemanggilan Satpol PP, Inspektorat, Camat Tegal Barat, Lurah Kraton dan kuasa hukum pelapor ke dalam jadwal resmi bulan Oktober 2025.
“Sudah kami jadwalkan melalui Badan Musyawarah agar Komisi I memanggil pihak-pihak terkait. DPRD harus memastikan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini,” ujar Kusnendro pada Rabu 15 Oktober 2025.
Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh. Muslim menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi untuk pembahasan.
“Kami akan melakukan rapat bersama ASN dari Satpol PP, Inspektorat, camat, lurah serta kuasa hukum. Harapannya, rapat nanti bisa membuahkan hasil yang baik dan memberikan kejelasan bagi masyarakat,” kata Muslim.
Menurut Muslim, DPRD tidak bisa tinggal diam ketika muncul dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam pembongkaran rumah warga.
Sementara itu, kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet, menegaskan pihaknya akan menyampaikan secara gamblang kronologi dan bukti dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran rumah kliennya.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia