Viral Tarif Parkir Rp 30 Ribu di Alun-Alun Tegal, Dishub Turun Tangan Telusuri Oknum Jukir
- calendar_month 5 jam yang lalu


Riandy juga menjelaskan bahwa kawasan Alun-alun Tegal memiliki beberapa titik parkir resmi yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota Tegal.
Lokasi itu meliputi depan Balai Kota (videotron), Masjid Agung bagian Selatan dan Utara, Patko dan depan Rumah Makan Dewi. Sedangkan area off street yang dikelola resmi berada di kawasan CMJT.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, video viral tersebut diduga memperlihatkan oknum juru parkir yang bukan petugas resmi.
“Secara lokasi, itu memang area parkir resmi. Tapi juru parkirnya bukan yang memiliki SK. Informasi dari koordinator lapangan, orang dalam video itu dulunya jukir resmi di Jalan Kartini sekitar empat hingga lima tahun lalu, sekarang sudah tidak aktif dan berjualan. Banyak korlap yang mengenali wajahnya,” ungkap Riandy.
Dishub Kota Tegal memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia