Empat Pos Tak Cukup, Pemalang Butuh Penambahan Pos Pemadam Kebakaran
- calendar_month 2 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Kebutuhan akan penambahan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Pemalang semakin mendesak untuk menangani berbagai bencana.
Pasalnya, permintaan bantuan dari masyarakat terus meningkat, tidak hanya untuk penanganan bencana kebakaran, tetapi juga berbagai kejadian non-kebakaran.
Damkar Pemalang sendiri berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan, urgensi penambahan pos Damkar sangat penting untuk mempercepat respon terhadap kebakaran di wilayah-wilayah terpencil.
Diketahui, saat ini terdapat empat pos Damkar yang beroperasi di bawah Satpol PP Kabupaten Pemalang yakni Pos Pemalang, Pos Comal, Pos Randudongkal, dan Pos Belik.
“Empat pos ini membawahi 14 kecamatan. Tiap pos melayani lebih dari dua kecamatan, sehingga jangkauannya cukup luas,” jelasnya kepada puskapik.com, belum lama ini.
Berdasarkan ketentuan Permendagri, petugas Damkar idealnya harus sudah tiba di lokasi kebakaran maksimal 15 menit setelah laporan diterima dengan kondisi mobil tangki berisi air penuh.
Namun dengan jumlah pos yang terbatas, target waktu tersebut kerap sulit dipenuhi, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kecamatan.
Bukan hanya kebakaran, kata Hidayat, Damkar juga kerap diandalkan masyarakat dalam berbagai situasi darurat. Belakangan permintaan bantuan non-kebakaran itu pun meningkat.
“Banyak sekali yang non-kebakaran, ada orang nyemplung sumur, orang tersesat, cincin enggak bisa lepas, gembok macet, pemancing kejepit batu, sampai sandal nyangkut di genteng.” tutur Dayat.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia