Kushayatun Adukan Dugaan Pelanggaran Etik ASN ke Wali Kota Tegal, Minta Inspektorat Turun Tangan
- calendar_month 2 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Setelah melapor ke Polres Tegal Kota, Kushayatun (65) warga Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kembali melangkah dengan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Kamis 9 Oktober 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Agus Slamet, Kushayatun menyerahkan surat aduan resmi melalui Bagian Umum Setda Kota Tegal.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta wali kota Tegal selaku pembina kepegawaian untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam proses pembongkaran, pemagaran, dan pengosongan rumahnya di Jalan Salak 2 pada 1 Oktober 2025 lalu.
“Surat aduan sudah kami sampaikan ke wali kota. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran etik,” ujar Agus Slamet, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam surat aduan tersebut, Agus merinci delapan pihak yang diminta diperiksa, di antaranya Kepala Satpol PP Kota Tegal, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Kasi Operasi, Kasi Pembinaan Satlinmas, serta sembilan hingga dua belas anggota Satpol PP yang berada di lokasi pembongkaran. Selain itu, Camat Tegal Barat dan Lurah Kraton juga disebut dalam aduan.
Pihak pelapor menilai, keterlibatan ASN dalam proses yang diduga ilegal itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Satpol PP.
“ASN itu seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru ikut dalam tindakan yang merugikan rakyat kecil,” tegas Guslam, sapaan akrab Agus Slamet.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia