Inspektorat Brebes Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kades Sengon, BPD Minta Kantor Desa Dibuka Kembali
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025


BREBES, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, dalam sebuah pertemuan terbatas yang di gelar di Kantor Kecamatan Tanjung pada Rabu, 9 Oktober 2025.
Kegiatan di gelar diruang aula camat, dihadiri oleh Plt Camat Tanjung Nanang Raharjo, perwakilan masyarakat Desa Sengon yang dipimpin oleh koordinator lapangan Syukron Hadi, serta sejumlah unsur Forkopimcam dan perangkat daerah.
Ketua BPD Desa Sengon, M. Kahfi, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kepada aliansi masyarakat Desa Sengon. Dalam penyampaiannya, Kahfi menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran.
Namun, Kahfi menegaskan, jika pelanggaran serupa terulang, maka sanksi pemberhentian sementara dapat di berlakukan. “Kami harap masyarakat memahami dan mematuhi aturan hukum yang ada. Mari kita awasi bersama kinerja Kepala Desa ke depan,” ujar Kahfi.
Lebih lanjut, BPD mengimbau masyarakat untuk membuka kembali Kantor Kepala Desa Sengon yang sebelumnya di segel, agar pelayanan publik dapat berjalan normal. “Yang bermasalah adalah oknum, bukan institusi pemerintahannya. Kami harap pelayanan desa tetap berjalan dan masyarakat bisa terlayani dengan baik,” tambahnya.
Meski sebagian warga tampak belum puas dengan hasil pemeriksaan, tidak ada penolakan terhadap keputusan yang di sampaikan. Pembukaan kembali Kantor Balai Desa Sengon masih menunggu keputusan dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Brebes. **
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia