Desa di Brebes Wajib Alokasikan Dana untuk Pendidikan Kesetaraan, Bupati Paramitha Teken Surat Edaran
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025


“GKB-DTS bukan sekadar program pendidikan, tapi gerakan sosial untuk mengangkat martabat warga Brebes, dan mendongkrak IPM, khususnya dimensi pengetahuan dan lama sekolah,” ujar Ghofur.
Ia berharap program ini memperkuat peran desa sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Dengan pendidikan sebagai fondasi, desa-desa di Brebes dapat melahirkan generasi yang lebih tangguh, produktif, dan berdaya saing.
Diketahui, pemerintah pusat juga memperkuat landasan hukum program ini melalui berbagai regulasi.
Di antaranya, UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan Dana Desa sebagai prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pendidikan.
Dan, Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa Dana Desa sah digunakan untuk pendidikan kesetaraan, pelatihan SDM, dan pencapaian SDGs Desa seperti Desa Tanpa Kemiskinan dan Pendidikan Berkualitas.
Dengan GKB-DTS, Brebes menggerakkan desa sebagai ruang belajar, ruang harapan, dan ruang pemberdayaan. Pemerintah daerah dan desa bersama-sama membuka jalan bagi warga dewasa untuk kembali bersekolah, memperoleh ijazah, dan membangun masa depan yang lebih baik.***
- Penulis: Gusti
- Editor: dwa