Pemekaran Kota Tegal, Dukuh Kesambi dan Depok Dinilai Layak Jadi Nama Kelurahan Baru di Margadana
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025


TEGAL, puskapik.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal mendukung wacana pemekaran kelurahan dengan penambahan delapan kelurahan baru.
Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah yang padat penduduk.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Sutari mengatakan, pemekaran kelurahan perlu dilakukan agar fungsi pelayanan hingga tingkat RT dan RW dapat berjalan lebih efektif.
“Ada spirit dasar kenapa harus ada pemekaran. Tentunya dalam rangka mempercepat fungsi pelayanan kepada masyarakat,” kata Sutari, Senin 6 Oktober 2025.
Menurut Sutari, wilayah yang luas seperti Kelurahan Margadana di Kecamatan Margadana sudah saatnya dimekarkan. Salah satu opsi yang berkembang adalah pemecahan menjadi Kelurahan Margadana Lor dan Margadana Kidul.
“Kalau melihat potensi, Margadana bisa dipecah menjadi dua wilayah. Saat ini Margadana sisi Utara sudah memiliki enam RW yang berkembang pesat dengan munculnya permukiman-permukiman baru,” ujar Sutari.
Sutari mencontohkan, meski awalnya Margadana di sisi Utara hanya terdiri dari RW 4, 5, 6, dan 7, kini wilayah tersebut bertambah dengan RW 12 dan 13.
Dengan perkembangan itu, secara kewilayahan maupun jumlah penduduk dinilai sudah memenuhi syarat.
Meski demikian, Fraksi PDIP mengingatkan agar Pemkot Tegal memastikan kesiapan sarana dan prasarana, terutama ketersediaan aset untuk pembangunan kantor kelurahan baru.
“Prasyarat yang pertama tentu ketersediaan lahan atau aset Pemkot untuk kantor kelurahan. Lalu dari sisi anggaran, membangun delapan kantor kelurahan jelas membutuhkan biaya besar,” kata Sutari.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia