Polres Pekalongan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9,62 Gram
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025


Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai tindak pidana primer, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pengedar lapangan saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi narkotika yang ada di wilayah Pekalongan,” pungkas Warsito. **
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia