Popi Diringkus, Sabu 12,71 Gram Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba Polres Pekalongan
- calendar_month Ming, 5 Okt 2025


“Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga diduga mengemas dan menimbang sendiri sabu sebelum diedarkan,” terang Ipda Warsito.
Atas perbuatannya, D alias Popi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai tindak primer.
Sedangkan sebagai pasal subsider, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan wilayah Pekalongan dari peredaran narkoba. Kami akan terus dalami jaringan ini hingga ke pemasok utamanya,” tegas Warsito.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu A yang diduga sebagai pemasok utama. **
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia