Polisi Ringkus Mantan Sales di Pekalongan, Gelapkan Uang Perusahaan dengan Modus Pakai Toko Fiktif
- calendar_month Jum, 3 Okt 2025


PEKALONGAN, puskapik.com – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang mantan salesman di sebuah perusahaan distribusi barang wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku berinisial BS (42), warga Kecamatan Wiradesa, diringkus pada Rabu (01/10/2025) oleh petugas setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Fauzi (37), Regional Sales Manager CV Selama Jaya Sejahtera, yang mencurigai adanya penyalahgunaan keuangan oleh pelaku selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023.
Modus Gunakan Toko Fiktif dan Tidak Setorkan Uang Penjualan
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana perusahaan, diantaranya membuat pesanan fiktif atas nama toko yang kemudian barangnya dijual di luar, menggunakan identitas toko fiktif untuk memesan barang, tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari toko serta menjual barang retur yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut mencapai Rp. 9.382.200,-.
“Kasus ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mengambil keuntungan pribadi secara ilegal,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi, Kamis (02/10/2025).
Keberadaan dari pelaku sempat tidak diketahui, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia