440 Pasangan di Pekalongan Akan Ikut Sidang Isbath Nikah Massal

Advertisement

PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Pengadilan Agama Kajen Kelas IB tahun ini akan kembali menggelar sidang isbath nikah massal yang pernah dilaksanakan dua tahun lalu. Sidang isbath kali ini akan diikuti sekitar 400 pasangan yang merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

Isbath nikah merupakan pengesahan dan pencatatan pernikahan resmi bagi mereka yang telah menikah di bawah tangan tapi sudah lama hidup bersama, bahkan memiliki anak.

“Dengan diisbathkan, pasangan yang sudah lama hidup bersama tersebut pernikahannya akan resmi tercatat dan diakui oleh negara. Tidak hanya itu, dengan memperoleh dokumen resmi dari negara berupa buku nikah, maka mereka tidak akan kesulitan mengurus dokumen-dokumen keluarga, termasuk di dalamnya akta kelahiran bagi anak,” kata Panitera Pengadilan Agama Kajen Kelas IB, Mashuri, Senin (24/2/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kajen Kelas IB tidak sendiri. Pelaksanaan Layanan Terpadu Sidang Isbath Nikah Tahun 2020 melibatkan dua instansi pemerintah, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Nantinya, bagi pasangan yang telah dinyatakan resmi diisbathnikahkan, akan langsung mendapatkan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili pasangan tersebut.

“Mereka juga langsung bisa mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan,” tutur Mashuri.

Karena banyaknya pasangan yang turut serta, Layanan Terpadu Sidang Isbath Nikah nantinya diselenggarakan 4 kali. Kegiatan pertama akan dilaksanakan pada 4 Maret 2020 di Kecamatan Paninggaran dengan peserta 100 pasangan. Rencananya kegiatan akan dibuka langsung Bupati Pekalongan Asip Kholbihi.

Adapun tahap kedua dan ketiga akan diikuti masing-masing oleh 100 pasangan dengan lokasi masih di Kecamatan Paninggaran, yakni pada 18 Maret 2020 dan 8 April 2020. Sementara untuk tahap terakhir akan dilaksanakan pada 22 April 2020 di Kecamatan Kandangserang.

Mashuri menambahkan, pelaksanaan Layanan Terpadu Sidang Isbath Nikah bertujuan agar masing-masing pasangan mempunyai legalitas hukum pernikahannya. Di samping itu agar masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa akta nikah dan anaknya memiliki akta kelahiran.(YON)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!