Pengacara Pertanahan Geram, Bongkar Buruknya Layanan hingga Somasi ATR/BPN Pemalang
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025


Apabila tuntutan itu diabaikan, P4 akan menempuh jalur hukum. Langkah itu meliputi pelaporan ke Kementerian ATR/BPN RI, pengaduan resmi ke Ombudsman RI, hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai KUHPerdata.
“ATR/BPN adalah garda terdepan urusan agraria. Jika pelayanan di daerah masih seperti ini, wibawa negara yang dipertaruhkan.” kata Ganang Sukma Permana, S.H., perwakilan P4.
“Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya hanya karena ATR/BPN Pemalang lalai dan abai pada aturan,” lanjutnya.
Ganang Sukma Permana menegaskan, somasi ini merupakan peringatan keras terakhir. Jika tidak ada itikad baik, P4 akan mengawal persoalan ini hingga jalur hukum.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak rekan kami, tapi juga hak seluruh masyarakat Pemalang agar mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat, cepat, transparan, dan sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia