Tega, Ayah di Pemalang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025


Saat itu tersangka R tidak berada di rumah, karena sebelumnya sempat pamit dengan pelapor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang, sekitar akhir Mei 2025 lalu.
“Namun ketika pelapor berupaya mencarinya, ternyata tersangka R tidak ada di rumah orang tuanya dan sudah pergi ke luar kota, saat itu kontak tersangka R juga tidak dapat dihubungi” kata Kapolres Pemalang.
Tersangka R kini telah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
“Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah,” kata Kapolres Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Pemalang. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia