Rabu, 17 Sep 2025
light_mode

Brebes Perluas SPAM, Ribuan Warga Kini Nikmati Air Bersih Langsung dari Rumah

  • calendar_month Ming, 14 Sep 2025

“Alhamdulillah, sekarang air bersih lancar untuk mandi, mencuci, dan memasak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Waslam, yang menyebut program ini sebagai jawaban atas penantian puluhan tahun. “Cukup buka keran, air langsung mengalir. Terima kasih kepada Ibu Paramitha dan DPU Brebes,” katanya penuh haru.

Peresmian SPAM turut dihadiri Inspektur Brebes, Kabag Humas Perumda Tirta Baribis, Kepala Desa Banjaranyar, serta ratusan warga yang antusias menyambut hadirnya layanan air bersih di wilayah mereka. **

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: Gusti
  • Editor: Nia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampahku Berharga : Inggit Intensifkan Program Bank Sampah Pekalongan

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kota Pekalongan terus berupaya mencari solusi atas permasalahan sampah, terutama setelah penutupan TPA Degayu pada 20 Maret 2025 dan untuk sementara dibuka kembali hingga 8 April 2025, TP PKK Kota Pekalongan, di bawah kepemimpinan Inggit Soraya, semakin intensif menggencarkan program tabungan sampah sebagai bagian dari strategi pengelolaan limbah anorganik. Inggit Soraya menekankan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Batang Tinjau 8 Titik Banjir di Wilayahnya

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • 0Komentar

    Letkol Kav Henry RJ Napitupulu menambahkan, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi, TNI memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, termasuk dalam penanganan bencana alam. “Kami satu kali 24 jam senantiasa standby, baik siaga maupun tidak siaga. Saya sudah perintahkan keseluruh jajaran anggota TNI kalau ada bencana alam jam berapa pun harus tampil membantu,” katanya. Sementara itu, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Polres Pekalongan Kota Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Dua Gengster

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • 0Komentar

    Lanjut AKBP Prayudha menyebutkan, pelaku yang diamankan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Pasal tersebut tentang barang siapa yang tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, sesuatu senjata penikam, atau penusuk, dengan ancaman hukuman pidana 10 (sepuluh) tahun,”pungkasnya. ** Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Kecelakaan Bus di Tol KM 306 Sewaka Pemalang, Begini Kronologinya

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sebuah bus terperosok dan terguling ke sawah dari jalan Tol Pejagan kilometer 306, Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang. Belasan penumpang jadi korban dalam kecelakaan tunggal itu. Kecelakaan tunggal bus PO Pahala Kencana di jalan tol kilometer 306, Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang, ini terjadi Rabu malam 6 Oktober 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Kanit […]

    Bagikan Ke Teman
  • Forkopimda Pemalang Sikap Hormat Pukul 10.17 WIB

    Forkopimda Pemalang Sikap Hormat Pukul 10.17 WIB

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2020
    • 0Komentar

    Penulis : Dedi Muhson Editor : Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Kasihan, Puluhan Karyawan Bank di Brebes Dirumahkan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    “Kalau prosesnya transparan dan hak-hak kami diberikan, mungkin kami tidak masalah. Atas persoalan ini, kami bersama teman-teman lain juga sudah mengadukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” terangnya. Sementara itu, Direktur Bank Brebes, Sri Winarsih saat ditemui wartawan menjelaskan, pengurangan karyawan tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi Bank Brebes terdampak pandemi […]

    Bagikan Ke Teman
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less