Bupati Brebes Hapus Denda PBB 2025, Bayar Pajak Jadi Ringan dan Mudah
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025


BREBES, Puskapik.com- Pemerintah Kabupaten Brebes resmi meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pembayaran tahun 2014 hingga 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak warga.
Program ini diumumkan langsung oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Brebes yang lebih tertib dan sejahtera.
Program ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga,” ujar Bupati Paramitha.
Pembayaran PBB kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring.
Kanal Pembayaran
Warga cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke tempat pembayaran resmi, tanpa perlu melalui perangkat desa.
Adapun kanal pembayaran yang tersedia meliputi:
– Bank dan Layanan Keuangan:
-Bank Jateng, Bank Bima, Bank BPR Brebes, ATM Bersama
– Platform Digital:
Tokopedia, Dana, Gopay
– Gerai Retail:
Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, DUTA
Atau datang langsung ke Kantor: BAPENDA Brebes, Jl. Veteran No. 11, Brebes (buka setiap hari kerja)
Dengan sistem pembayaran yang semakin terintegrasi dan mudah diakses, Pemkab Brebes berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat secara signifikan.***
- Penulis: Gusti
- Editor: dwa





























