Dishub Pemalang Minta Warga Bayar Parkir Sesuai Ketentuan
- calendar_month 22 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang meminta masyarakat turut menjaga ketertiban parkir kendaraan di tepi jalan, termasuk soal tarif biaya parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Pemalang, Heru Weweg Sambodo, memastikan, hingga kini pemerintah belum menaikkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum.
Aturan mengenai tarif retribusi parkir itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum.
“Tarif untuk parkir di tepi jalan umum itu belum berubah. Kendaraan roda dua (motor) Rp 1000 dan kendaraan roda empat (mobil) Rp 2000. Ini masih sesuai Perda dulu.” jelasnya, belum lama ini.
Sementara untuk tarif retribusi parkir kereta gandeng atau mobil barang roda delapan dalam Perda tersebut Rp 5000.
Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang mengimbau seluruh pihak agar tertib membayar retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi menjaga kenyamanan dan menghindari pungli.
Heru pun memastikan pihaknya kerap kali mewanti-wanti juru parkir agar memberikan pelayanan yang baik kepada pemarkir kendaraan. Mengingat juru parkir merupakan pekerjaan jasa.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia