Pelaku Penjarahan dan Kerusuhan Demo di Kota Tegal Dikenakan Wajib Lapor
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Sejumlah pelaku penjarahan dan kerusuhan demo di kawasan Gedung DPRD Kota Tegal, diamankan di Mapolres Tegal Kota, Rabu malam (3/9/2025).

TEGAL, puskapik.com – Sebanyak 21 orang diamankan jajaran Polres Tegal Kota, karena diduga ikut terlibat dalam aksi kerusuhan dan penjarahan fasilitas di Gedung DPRD Kota Tegal maupun Polres Tegal Kota, pada aksi solidaritas ojek daring pada Jumat, 24 Agustus 2025.
Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda oleh Polisi pada Rabu (3/9/2025). Identitas mereka diketahui setelah Polisi mengumpulkan barang bukti dari hasil rekaman kamera CCTV.
Dari 21 orang itu, 17 orang merupakan anak-anak dan empat orang dewasa. Kesemuanya
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Kamis (4/9/2025) mengatakan, mayoritas pelaku kerusuhan masih di bawah umur dan bukan warga Kota Tegal. Mereka diamankan di Mapolres dan didampingi oleh orang tua masing-masing.
“Hasil pemeriksaan, mereka anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi pelemparan batu hingga penjarahan fasilitas publik maupun negara, seperti pagar hingga kursi DPRD. Fasilitas itu sudah dikembalikan,” ujar AKBP I Putu Krisna, usai menghadiri acara doa bersama lintas agama di Pendopo Ki Gede Sebayu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka diminta membuat surat pernyataan dan dipulangkan ke keluarga masing-masing. Mereka dikenakan wajib lapor dan peringatan keras.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait pengrusakan enam Pos Polisi dan dua Mapolsek. Apabila sudah ada tersangka, akan kami informasikan kembali,” jelas Kapolres. **
- Penulis: Mohammad
- Editor: Nia